Undang-Undang Tentang Guru dan Dosen
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya
mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang
beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan
beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.
Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses,
peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan
akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan
perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan
dan peningkatan mutu dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat
strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan tinggi sehingga
perlu dikembangkan sebagai profesi yang berrnartabat.
Baca dan download UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tek:nologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai tenaga profesional, dosen berfungsi untuk meningkatkan martabat dan sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan
untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan
nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis
dan bertanggung jawab. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
1. memperoleh
penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
2. mendapatkan
promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3. memperoleh
perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
4. memperoleh
kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi,
sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada.
masyarakat
5. memiliki
kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
6. memiliki
kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik
7. memiliki
kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi
keilmuan.
Baca dan download PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2025 TENTANG PROFESI, KARIER, DAN PENGHASILAN DOSEN
