Profesi, Karir, dan Penghasilan Dosen
Pembangunan nasional dalam bidang pendidikan adalah upaya mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia serta menguasai ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mewujudkan masyarakat yang maju, adil, makmur, dan beradab berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Untuk menjamin perluasan dan pemerataan akses, peningkatan mutu dan relevansi, serta tata pemerintahan yang baik dan akuntabilitas pendidikan yang mampu menghadapi tantangan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global perlu dilakukan pemberdayaan dan peningkatan mutu dosen secara terencana, terarah, dan berkesinambungan.
Dosen mempunyai fungsi, peran, dan kedudukan yang sangat strategis dalam pembangunan nasional dalam bidang pendidikan tinggi sehingga perlu dikembangkan sebagai profesi yang berrnartabat.
Baca dan download UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN
Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, tek:nologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Sebagai tenaga profesional, dosen berfungsi untuk meningkatkan martabat dan sebagai agen pembelajaran, pengembang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni, serta pengabdi kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan nasional.
Kedudukan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab. Dalam melaksanakan tugas keprofesionalan, dosen berhak:
1. memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial
2. mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja
3. memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual
4. memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi, akses sumber belajar, informasi, sarana dan prasarana pembelajaran, serta penelitian dan pengabdian kepada. masyarakat
5. memiliki kebebasan akademik, mimbar akademik, dan otonomi keilmuan
6. memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan menentukan kelulusan peserta didik
7. memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi/organisasi profesi keilmuan.
Baca dan download PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN TINGGI, SAINS, DAN TEKNOLOGI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 52 TAHUN 2025 TENTANG PROFESI, KARIER, DAN PENGHASILAN DOSEN
