Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rapat Rencana Tindak Lanjut (RTL) Fakultas Teknik

 


Perumusan dan penetapan RTL Fakultas Teknik UID ini merupakan realisasi dari siklus SPMI yang dilakukan secara berkala dan berkelanjutan, untuk menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang bermutu selama satu tahun akademik berlangsung. Siklus SPMI itu sendiri terdiri atas lima tahapan: yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan, Pengendalian, dan Peningkatan standar dalam SPMI.

 Penetapan adalah tahap awal dalam siklus SPMI. Pada tahapan ini, Fakultas Teknik UID merancang dan merumuskan Standar dan Manual SPMI dengan menggunakan formula ABCD (Audience, Behavior, Competence, Degree). Dokumen SPMI yang telah disahkan dan ditetapkan oleh pimpinan Fakultas Teknik UID ini selanjutnya disosialisasikan kepada seluruh unit kerja yang berkepentingan. Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan standar dalam SPMI. Pada tahap ini, isi standar dalam SPMI dilaksanakan oleh pelaksana standar. Pada tahap ini juga dilakukan pemantauan terhadap pelaksanaan dan pemenuhan isi standar, yang pemenuhannya merupakan tanggung jawab dari pelaksana standar. Evaluasi pelaksanaan standar merupakan tahap ketiga dari siklus SPMI. Tahap ini dilaksanakan dengan melakukan penilaian dan pengukuran atas ketercapaian atau pemenuhan isi standar. Tahap ini dilaksanakan melalui Audit Mutu Internal (AMI) pada setiap program studi di Fakultas Teknik UID. Kegiatan AMI dilakukan secara berkala setiap tahun pada bulan September – Desember  yang telah ditetapkan sebagai bulan AMI.

 Tahap berikutnya adalah pengendalian standar dalam SPMI. Tahapan keempat dalam siklus SPMI ini dilaksanakan untuk mengendalikan pelaksanaan dan pemenuhan standar yang telah ditetapkan. Pengendalian standar dilakukan melalui analisis hasil temuan AMI untuk menemukan akar masalah dan faktor penyebab terjadinya ketidaksesuaian pencapaian isi standar yang telah ditetapkan sebelumnya. Tahapan ini dilakukan melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang menghasilkan rekomendasi perbaikan.

 Peningkatan standar merupakan tahapan kelima dalam siklus SPMI. Tahap ini dilaksanakan dengan menindaklanjuti hasil pengendalian pelaksanaan standar, sehingga menghasilkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) sebagai upaya perbaikan pelaksanaan standar SPMI. Apabila isi standar yang ditetapkan sudah tercapai, maka akan dilakukan revisi atas isi sandar untuk ditingkatkan menjadi standar yang lebih tinggi dari sebelumnya. Siklus ini memungkinkan terwujudkan peningkatan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi di Fakultas Teknik UID.

Rencana Tindak Lanjut 2021

Rencana Tindak Lanjut 2022

Rencana Tindak Lanjut 2023

Rapat Tinjauan Manajemen 2023