Perumusan dan penetapan RTL Fakultas
Teknik UID ini merupakan realisasi dari siklus SPMI yang dilakukan secara berkala
dan berkelanjutan, untuk menjamin terselenggaranya pendidikan tinggi yang
bermutu selama satu tahun akademik berlangsung. Siklus SPMI itu sendiri terdiri
atas lima tahapan: yaitu Penetapan, Pelaksanaan, Evaluasi pelaksanaan,
Pengendalian, dan Peningkatan standar dalam SPMI.
Penetapan adalah tahap awal
dalam siklus SPMI. Pada tahapan ini, Fakultas Teknik UID merancang dan
merumuskan Standar dan Manual SPMI dengan menggunakan formula ABCD (Audience,
Behavior, Competence, Degree). Dokumen SPMI yang telah disahkan dan ditetapkan
oleh pimpinan Fakultas Teknik UID ini selanjutnya disosialisasikan kepada
seluruh unit kerja yang berkepentingan. Tahap selanjutnya adalah pelaksanaan
standar dalam SPMI. Pada tahap ini, isi standar dalam SPMI dilaksanakan oleh
pelaksana standar. Pada tahap ini juga dilakukan pemantauan terhadap
pelaksanaan dan pemenuhan isi standar, yang pemenuhannya merupakan tanggung
jawab dari pelaksana standar. Evaluasi pelaksanaan standar merupakan tahap
ketiga dari siklus SPMI. Tahap ini dilaksanakan dengan melakukan penilaian dan
pengukuran atas ketercapaian atau pemenuhan isi standar. Tahap ini dilaksanakan
melalui Audit Mutu Internal (AMI) pada setiap program studi di Fakultas Teknik
UID. Kegiatan AMI dilakukan secara berkala setiap tahun pada bulan September –
Desember yang telah ditetapkan sebagai
bulan AMI.
Tahap berikutnya adalah pengendalian
standar dalam SPMI. Tahapan keempat dalam siklus SPMI ini dilaksanakan untuk mengendalikan
pelaksanaan dan pemenuhan standar yang telah ditetapkan. Pengendalian standar
dilakukan melalui analisis hasil temuan AMI untuk menemukan akar masalah dan faktor
penyebab terjadinya ketidaksesuaian pencapaian isi standar yang telah ditetapkan
sebelumnya. Tahapan ini dilakukan melalui Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang
menghasilkan rekomendasi perbaikan.
Peningkatan standar merupakan tahapan
kelima dalam siklus SPMI. Tahap ini dilaksanakan dengan menindaklanjuti hasil
pengendalian pelaksanaan standar, sehingga menghasilkan Rencana Tindak Lanjut (RTL)
sebagai upaya perbaikan pelaksanaan standar SPMI. Apabila isi standar yang
ditetapkan sudah tercapai, maka akan dilakukan revisi atas isi sandar untuk
ditingkatkan menjadi standar yang lebih tinggi dari sebelumnya. Siklus ini
memungkinkan terwujudkan peningkatan mutu dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi
di Fakultas Teknik UID.
Rencana Tindak Lanjut 2021
Rencana Tindak Lanjut 2022
Rencana Tindak Lanjut 2023
Rapat Tinjauan Manajemen 2023