Rencana Pembelajaran Semester Prodi Teknik Industri
Perencanaan pembelajaran merupakan salah satu aspek dari standar dari proses pembelajaran yang telah ditetapkan dalam Permendikbub No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi. Perencanaan pembelajaran perlu dilakukan secara sistematis untuk menghasilkan Rencana Pembelajaran Semester (RPS) beserta perangkat pembelajaran yang lainnya: termasuk instrumen penilaian, rencana tugas, bahan ajar, dan lain-lain, sehingga proses pembelajaran dapat berlangsung secara efisien dan efektif. Tahapan perencanaan pembelajaran sesuai SN-DIKTI dapat dilihat pada Gambar berikut.
Tahapan perancangan pembelajaran dilakukan secara sistematis, logis, dan terstruktur yang ditunjukkan pada Gambar diatas bertujuan agar terstruktur, efisien, dan efektif dalam pelaksanaan pembelajaran, serta dapat menjamin tercapainya capaian pembelajaran lulusan (CPL). Tahapan perencanaan pembelajaran tersebut setidaknya dilakukan dalam tahapan sebagai berikut:
2. Merumuskan
capaian pembelajaran mata kuliah (CPMK) yang bersifat spesifik terhadap mata
kuliah berdasarkan CPL yang dibebankan pada MK tersebut;
3. Merumuskan
sub-CPMK yang merupakan kemampuan akhir yang direncanakan pada tiap tahap
pembelajaran, dan dirumuskan berdasarkan CPMK;
4. Melakukan
analisis pembelajaran untuk memberikan gambaran pada mahasiswa tahapan belajar
yang akan dijalani;
5. Melakukan
analisis kebutuhan belajar untuk mengetahui kebutuhan keluasan dan kedalaman
materi pembelajaran, serta perangkat pembelajaran yang diperlukan
6. Menentukan
indikator pencapaian Sub-CPMK sebagai kemampuan akhir yang direncanakan pada
tiap tahap pembelajaran untuk memenuhi CPL;
7. Menetapkan
kriteria evaluasi dan mengembangkan instrumen evaluasi pembelajaran berdasarkan
indikator pencapaian Sub-CPMK;
8. Memilih
dan mengembangkan bentuk pembelajaran, metode pembelajaran, dan penugasan
mahasiswa sebagai pengalaman belajar,
9. Mengembangkan
materi pembelajaran dalam bentuk bahan ajar dan sumber-sumber belajar yang
sesuai;
10. Mengembangkan
dan melakukan evaluasi pembelajaran yang terdiri atas evaluasi formatif dan
evaluasi sumatif. Evaluasi formatif bertujuan untuk melakukan perbaikan dalam
proses pembelajaran, semental valuasi sumatif yang bertujuan untuk memutuskan
hasil capaian pembelajaran mahasiswa.
1. Rencana Pembelajaran (Buku 1)
2. Rencana Pembelajaran (Buku 2)
3. Rencana Pembelajaran (Buku 3)