Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Dokumen Kurikulum Prodi Teknik Industri UID

 


Pengembangan kurikulum merupakan hak dan kewajiban bagi Prodi Teknik Industri – Universitas Islam Jakarta (PSTI-UID). Namun demikian, pengembangan kurikulum perguruan tinggi harus berlandaskan pada peraturan dan perundangan yang berlaku, mulai dari UUD 1945, UU No. 12 Tahun 2012, Standar Nasional Pendidikan Tinggi yang dituangkan dalam Permendikbud No. 3 Tahun 2020 dan Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, serta ketentuan lain yang berlaku. Selain itu, kurikulum PSTI-UID dirancang ulang untuk menghantarkan mahasiswa menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan Teknik Industri, serta membentuk budi pekerti luhur, sehingga dapat berkontribusi untuk menjaga nilai-nilai kebangsaan, ke bhinekaan, mendorong semangat kepedulian kepada sesama bangsa dan ummat manusia untuk meningkatkan kesejahteraan sosial yang berkeadilanserta kejayaan bangsa Indonesia. Untuk itu, perancangan ulang kurikulum PSTI-UID dilandasi dengan fondasi yang kuat, baik secara filosofis, sosiologis, psikologis, historis, maupun secara yuridis

Secara yuridis, pengembangan kurikulum harus mengacu pada sejumlah regulasi yang ada. Berikut adalah beberapalandasan hukum yang diacu dalam penyusunan dan pelaksanaankurikulum PSTI-UID.

1.         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

2.         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);

3.         Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2012 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5336);

4.         Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012, Tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI);

5.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2013, Tentang Penerapan KKNI BidangPerguruan Tinggi;

6.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, Tentang Standar NasionalPendidikan Tinggi;

7.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2020, Tentang Akreditasi Program Studidan Perguruan Tinggi;

8.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, Tentang Pendirian, Perubahan,Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin PTS;

9.         Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2014, Tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Dan Sertifikat Profesi Pendidikan Tinggi;

10.     Permendikbudristek Nomor. 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi;

11.     Kepmendikbudristek Nomor 210/M/2023 Tentang Indikator Kinerja Utama Perguruan Tinggi;

12.     Buku Panduan Penyusunan KPT di Era Industri 4.0 untuk Mendukung Merdeka Belajar Kampus Merdeka, Ditjen Belmawa, Dikti-Kemendikbud, 2020.

13.     Buku Panduan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, Ditjen Belmawa, Dikti- Kemendikbud, 2020.

14.     SK Rektor Universitas Islam Jakarta Nomor: 069/075-E.1/R/IV/2021, tentang Pedoman Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka Universitas Islam Jakarta

Selain itu, pengembangan kurikulum PSTI-UID juga mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT) yang mencakup pengembangan kecerdasan intelektual, akhlak mulia, dan keterampilan. Gambar berikut menunjukkan rangkaian landasan hukum dan kebijakan nasional yang diacu dalam pengembangan kurikulum PSTI-UID. Standar Proses yang ada dalam SNPT menjadi dasar kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Perguruan Tinggi. Mahasiswa mendapat kesempatan untuk mendapatkan pengalaman belajar di luar program studinya dan diorientasikan untuk mendapatkan keterampilan abad 21 yang diperlukan di era Industri 4.0 antara lain komunikasi, kolaborasi, berpikir kritis, berpikir kreatif, juga logika komputasi dan kepedulian. Peran penting kurikulum dalam penyelenggaraan pendidikan di perguruan tinggi juga diatur dalam Permendikbud No. 5 Tahun 2020 tentang Akreditasi Program Studi dan Perguruan Tinggi dan Permendikbud No. 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta.

Baca dan download

1. Dokumen Kurikulum Tahun 2021

2. Dokumen Kurikulum Tahun 2022

3. Dokumen Kurikulum Tahun 2023