LLDIKTI3
Tugas Pokok Dan Fungsi
Lembaga Layanan
Pendidikan Tinggi Wilayah III
Berdasarkan Permendikbudristek RI Nomor 35 Tahun 2021, LLDIKTI berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Pembinaan LLDIKTI secara teknis dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi dan Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi sesuai dengan bidang tugasnya dan secara administratif dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.
LLDIKTI mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi
peningkatan mutu penyelenggaraan pendidikan tinggi. Dalam melaksanakan
tugasnya, LLDIKTI menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pemetaan mutu pendidikan
tinggi;
b. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu
penyelenggaraan pendidikan tinggi;
c. pelaksanaan fasilitasi peningkatan mutu
pengelolaan perguruan tinggi;
d. pelaksanaan fasilitasi kesiapan perguruan
tinggi dalam penjaminan mutu eksternal;
e. pelaksanaan fasilitasi penilaian angka kredit
pendidik dan tenaga kependidikan perguruan tinggi;
f. pelaksanaan fasilitasi pendirian perguruan
tinggi dan pembentukan program studi;
g. pelaksanaan kerja sama;
h. pengelolaan data dan informasi perguruan
tinggi;
i. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan
fasilitasi peningkatan mutu perguruan tinggi;
j. pelaksanaan administrasi.