Definisi dan Konsep SPMI
Definisi dan Konsep SPMI menurut Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi
Nomor |
Konsep |
Definisi |
1 |
Mutu pendidikan
tinggi |
Tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan
tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas: a. Standar Nasional Pendidikan Tinggi b. Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan
oleh Perguruan |
2 |
Sistem Penjaminan
Mutu Pendidikan Tinggi (SPM-Dikti) |
Kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan
tinggi secara berencana dan berkelanjutan |
3 |
Sistem Penjaminan
Mutu Internal (SPMI) |
Kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi
oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan
meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan
berkelanjutan. |
4 |
Sistem Penjaminan
Mutu Eksternal (SPME) |
Kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan
kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi |
5 |
Standar Nasional
Pendidikan Tinggi (SNPT) |
Satuan standar yang meliputi: a. Standar Nasional Pendidikan b. Standar Nasional Penelitian c. Standar Nasional Pengabdian kepada
Masyarakat |
6 |
Standar Pendidikan
Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi |
Sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui
Standar Nasional Pendidikan Tinggi |
7 |
Badan Akreditasi
Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) |
Badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan
mengembangkan akreditasi perguruan tinggi secara mandiri |
8 |
Lembaga akreditasi
mandiri program studi (LAM) |
Lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat
untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi program studi secara mandiri. |
Butir-butir
peraturan yang esensial
Nomor |
Butir peraturan |
1 |
SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi,
dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi |
2 |
SPME direncanakan, dievaluasi, dilaksanakan,
dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN-PT dan/atau LAM melalui akreditasi
sesuai dengan kewenangan masing-masing |
3 |
Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan
oleh BANPT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi
perguruan tinggi atau progam studi |
4 |
Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh
Perguruan Tinggi disusun dan dikembangkan oleh perguruan tinggi dan ditetapkan
dalam peraturan badan hukum penyelenggara PT
setelah disetujui senat pada tingkat perguruan tinggi |
5 |
SPMI
memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas: a. penetapan Standar Pendidikan Tinggi b. pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi c. evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan
Tinggi d. pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan
Tinggi e. peningkatan Standar Pendidikan Tinggi |
6 |
Evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi dilakukan
melalui Audit Mutu Internal (AMI) |
7 |
SPMI diimplementasikan pada semua bidang kegiatan
perguruan tinggi, yaitu bidang: a. akademik: meliputi pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat b. nonakademik: antara lain sumber daya manusia,
keuangan, sarana dan prasarana |
8 |
Perguruan tinggi mempunyai tugas dan wewenang: a. merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi,
mengendalikan, dan mengembangkan SPMI b. menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas: 1. dokumen kebijakan SPMI 2. dokumen manual SPMI 3. dokumen standar dalam SPMI 4. dokumen formulir yang digunakan dalam SPMI c. membentuk unit penjaminan mutu d. mengintegrasikan SPMI pada manajemen
perguruan tinggi e. mengelola PD Dikti pada tingkat perguruan
tinggi |
9 |
BAN PT dan/atau LAM mempunyai tugas dan wewenang
melakukan SPME melalui akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau program studi. |