Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Definisi dan Konsep SPMI

 

Definisi dan Konsep SPMI menurut Permenristekdikti Nomor 62 Tahun 2016 Tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

Nomor

Konsep

Definisi

1

Mutu pendidikan tinggi

Tingkat kesesuaian antara penyelenggaraan pendidikan tinggi dengan Standar Pendidikan Tinggi yang terdiri atas:

a.   Standar Nasional Pendidikan Tinggi

b.   Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan

2

Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi

(SPM-Dikti)

Kegiatan sistemik untuk meningkatkan mutu pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan

3

Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI)

Kegiatan sistemik penjaminan mutu pendidikan tinggi oleh setiap perguruan tinggi secara otonom untuk mengendalikan dan meningkatkan penyelenggaraan pendidikan tinggi secara berencana dan berkelanjutan.

4

Sistem Penjaminan Mutu Eksternal (SPME)

Kegiatan penilaian melalui akreditasi untuk menentukan kelayakan dan tingkat pencapaian mutu program studi dan perguruan tinggi

5

Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SNPT)

Satuan standar yang meliputi:

a.   Standar Nasional Pendidikan

b.   Standar Nasional Penelitian

c.   Standar Nasional Pengabdian kepada Masyarakat

6

Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi

Sejumlah standar pada perguruan tinggi yang melampaui Standar Nasional Pendidikan Tinggi

7

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT)

Badan yang dibentuk oleh Pemerintah untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi perguruan tinggi secara mandiri

8

Lembaga akreditasi mandiri program studi (LAM)

Lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah atau masyarakat untuk melakukan dan mengembangkan akreditasi program studi secara mandiri.

Butir-butir peraturan yang esensial

Nomor

Butir peraturan

1

SPMI direncanakan, dilaksanakan, dievaluasi, dikendalikan, dan dikembangkan oleh perguruan tinggi

2

SPME direncanakan, dievaluasi, dilaksanakan, dikendalikan, dan dikembangkan oleh BAN-PT dan/atau LAM melalui akreditasi sesuai dengan kewenangan masing-masing

3

Luaran penerapan SPMI oleh perguruan tinggi digunakan oleh BANPT atau LAM untuk penetapan status dan peringkat terakreditasi perguruan tinggi atau progam studi

4

Standar Pendidikan Tinggi yang Ditetapkan oleh Perguruan Tinggi disusun dan dikembangkan oleh perguruan tinggi dan ditetapkan dalam peraturan badan hukum penyelenggara PT setelah disetujui senat pada tingkat perguruan tinggi

5

SPMI memiliki siklus kegiatan yang terdiri atas:

a.   penetapan Standar Pendidikan Tinggi

b.   pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi

c.   evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi

d.   pengendalian pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi

e.   peningkatan Standar Pendidikan Tinggi

6

Evaluasi pelaksanaan Standar Pendidikan Tinggi dilakukan melalui Audit Mutu Internal (AMI)

7

SPMI diimplementasikan pada semua bidang kegiatan perguruan tinggi, yaitu bidang:

a. akademik: meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat

b.   nonakademik: antara lain sumber daya manusia, keuangan, sarana dan prasarana

8

Perguruan tinggi mempunyai tugas dan wewenang:

a.   merencanakan, melaksanakan, mengevaluasi, mengendalikan, dan mengembangkan SPMI

b.   menyusun dokumen SPMI yang terdiri atas:

1.   dokumen kebijakan SPMI

2.   dokumen manual SPMI

3.   dokumen standar dalam SPMI

4.   dokumen formulir yang digunakan dalam SPMI

c.   membentuk unit penjaminan mutu

d.   mengintegrasikan SPMI pada manajemen perguruan tinggi

e.   mengelola PD Dikti pada tingkat perguruan tinggi

 

9

BAN PT dan/atau LAM mempunyai tugas dan wewenang melakukan SPME melalui akreditasi Perguruan Tinggi dan/atau program studi.