Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Peta Jalan (Roadmap) Pengabdian Kepada Masyarakat

 


Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi memberi amanah kepada setiap Perguruan Tinggi untuk menjalankan kegiatan Pendidikan, Pengabdian kepada masyarakat, dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara bermutu pada setiap jenjang Pendidikan Tinggi yang dimilikinya. Dalam hal ini, Pendidikan Tinggi yang bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara. Merujuk pada Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas, Fakultas Teknik - Universitas Islam Jakarta (UID) telah berupaya menyusun roadmap pengabdian kepada masyarakat yang jelas, terarah, dan terukur, termasuk topik-topik pengabdian kepada masyarakat yang harus diacu oleh seluruh peneliti Fakultas Teknik UID. Roadmap pengabdian kepada masyarakat Fakultas Teknik UID sebagai payung dari seluruh penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat di lingkungan universitas Fakultas Teknik UID.

Tujuan disusunnya roadmap pengabdian kepada masyarakat pada intinya adalah untuk menjadi arah dan pedoman dalam pelaksanaan dan pengembangan pengabdian kepada masyarakat yang bersifat terpadu untuk mengoptimalkan potensi sumberdaya dosen dan infrastruktur yang dimiliki Fakultas Teknik UID. Diharapkan, kegiatan pengabdian kepada masyarakat dapat dilakukan  secara terpadu dan bermutu, dan menjadi faktor pendukung pengembangan Fakultas Teknik UID.

Baca dan download Peta Jalan PkM