Peta Jalan (Roadmap) Pengabdian Kepada Masyarakat
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan
Tinggi dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2020
tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi memberi amanah kepada setiap
Perguruan Tinggi untuk menjalankan kegiatan Pendidikan, Pengabdian kepada
masyarakat, dan Pengabdian Kepada Masyarakat secara bermutu pada setiap jenjang
Pendidikan Tinggi yang dimilikinya. Dalam hal ini, Pendidikan Tinggi yang
bermutu merupakan Pendidikan Tinggi yang menghasilkan lulusan yang mampu secara
aktif mengembangkan potensinya dan menghasilkan Ilmu Pengetahuan dan/atau
Teknologi yang berguna bagi Masyarakat, bangsa, dan negara. Merujuk pada
Undang-undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas, Fakultas Teknik -
Universitas Islam Jakarta (UID) telah berupaya menyusun roadmap pengabdian kepada
masyarakat yang jelas, terarah, dan terukur,
termasuk topik-topik pengabdian
kepada masyarakat yang harus diacu oleh seluruh
peneliti Fakultas Teknik UID. Roadmap pengabdian kepada masyarakat Fakultas Teknik UID sebagai payung dari seluruh penyelenggaraan pengabdian kepada masyarakat
di lingkungan universitas Fakultas Teknik UID.
Tujuan disusunnya roadmap pengabdian kepada masyarakat pada intinya adalah
untuk menjadi arah dan pedoman dalam pelaksanaan dan pengembangan pengabdian
kepada masyarakat yang bersifat terpadu
untuk mengoptimalkan potensi
sumberdaya dosen dan infrastruktur yang dimiliki Fakultas Teknik UID. Diharapkan, kegiatan pengabdian
kepada masyarakat dapat dilakukan secara
terpadu dan bermutu, dan menjadi faktor pendukung pengembangan Fakultas
Teknik UID.
Baca dan download Peta Jalan PkM